
By Republika Newsroom
Jumat, 30 Januari 2009 pukul 18:22:00
YOGYAKARTA — Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok yang bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Saya kira wajar jika merokok dianggap haram karena kebiasaan itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bondan Agus Suryanto di Kepatihan Yogyakarta, Jumat.
Ia mengatakan, berbagai penelitian ilmiah membuktikan merokok dapat merugikan kesehatan tidak saja bagi perokok aktif tetapi juga orang yang berada di sekitar perokok atau yang biasa disebut perokok pasif.
Dampak negatif rokok bagi kesehatan, menurut dia, mendorong pemerintah di sejumlah negara meratifikasi konvensi tentang tembakau. Namun, sayangnya pemerintah Indonesia belum melakukan hal itu.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia diharapkan tidak perlu ragu untuk meratifikasi konvensi tembakau demi melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Ia mengatakan, akibat buruk rokok bagi kesehatan masyarakat akan jauh lebih besar dari pada ancaman akibat diterbitkannya fatwa larangan merokok.
“Kebiasaan merokok dapat mengakibatkan penyakit paru obstruksi kronik yang menempati urutan keempat penyebab kematian di DIY,” katanya.
Sehubungan dengan hal itu, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti fatwa itu dengan memberlakukan peraturan daerah tentang pencemaran udara yang terkandung di dalamnya aturan merokok.
“Peraturan daerah sudah disahkan DPRD tinggal ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur agar pemerintah kabupaten/kota bisa langsung merespons,” katanya.
Kendati fatwa haram rokok masih menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat,karena dinilai akan mematikan mereka yang mencari nafkah dari usaha pembuatan rokok serta ancaman defisit pemasukan pendapatan pemerintah dari pajak rokok, peraturan harus tetap ditegakkan.
“Dengan demikian, masyarakat yang tidak merokok dapat terlindungi dan terhindar dari bahaya asap rokok yang merugikan kesehatan,” katanya. – ant/ah




















SETUJUUUU……
Tak ada tempat bagi rokok di dunia ini..
Kalo Rokok SIN untuk kesehata seperti di http://www.rokok-super.com/?id=1155 apa haram juga ya …tapi yang sya rasakan setelah merokok SIN itu kesehatan saya meningkat drastis.karena rokok itu sudah lolos uji penelitian kesehatan dengan 17 macam kandungan bahan untuk kesehatan.bagus nya MUI merespon rokok shat tersebut apa benar atau cuma pura2..karena penyebarannya sekarang sudah keseluruh Indonesia…
terimakasih
SANDY- Palembang
081373206541
saya rasa tida setuju tergantung dari kebutuhan ,sekarang banyak para ulama atau kyai sendiri yang merokok,saya kira perlu pemahaman yng lebih mendalam lagi.
apakah pemerintah siap kehilangan masukan pajak terbesar dari rokok dan tembakau. makasih
setuju!!!!tiada kata lagi…kita harus setuju!!!!
bener banget gituloooh !! karna rokok aku bs sakit !!aku ga suka rokok !! aku benci pada orng yang lemah karna tertariknya mrka kpada rokok !! mrka PAYAH !!
memang betul katamu, akan tetapi dalam menetapkan hukum itu harus obyektif artinya tidak bisa mengikuti hawa nafsumu saja.
kamu memang tidak suka rokok, tapi mayoritas dari mereka memandang bahwa rokok dapat membawa manfaat yang besar…
tau ga’ banyak rakyat kecil yang kebutuhan hidupnya hanya tergantung pada rokok seperti penjual asongan, PKL, dll.
coba bayangkan kalau orang tersebut adalah orang tuamu sendiri…
ada 8 alasan saya berhenti merokok:
1. kesehatan (semua tahu);
2. boros (bakar duit sia-sia, haram);
3. diperbudak (jam 2 mlm cari warung demi rokok);
4. menggangu org lain dg asap, apalagi cewek;
5. tersisih (cari “smoking area’, kasiaaaan deh lo)
6. kelas rumput (perokok umumnya warga kelas rumput)
7. baju bau asap, mulut bau asbak, kasihan isteri kita;
8. pengemis rokok (klu habis rokok cari kawan: ada rokok?)
NGGAK ADA ORANG YG MARAH KRN KITA TDK MEROKOK………….ITu PASTI
Koreksi diri masing-masing, baik yang buat fatwa maupun untuk perokok itu sendiri
Koreksi diri masing-masing, baik yang buat fatwa maupun untuk perokok itu sendiri.
oKEY..
Mengapa lahir fatwa ulama pada masa lalu bahwa merokok itu MAKRUH? Karena rokok dianalogikan dengan ‘bawang’ yang makruh disebabkan bau mulut tidak sedap yang diakibatkan oleh bawang. Mengapa sekarang lahir fatwa ulama bahwa merokok itu HARAM? Karena dianalogikan dengan racun yang dapat membawa kematian. Pilahan hanya ada dua: makruh atau haram. Apakah termasuk pilihan bijak, bila kita mengekalkan diri pada perbuatan makruh?
ROKOK TELAH MEMBUANG UANG KITA SEBANYAK 540 TRILYUN NGGAK PERCAYA :
ANGGAP SATU HARI UANG UNTUK BELI ROKOK RP. 10.000
SATU TAHUN (365 HARI) = Rp. 3.600.000,-
STATISTIK PEROKOK DI INDONESIA 150.000.000 ORANG
MAKA AKAN TERHIMPUN DANA KURANG LEBIH RP. 540.000.000.000.000,-
WOW SEMENTARA PAJAK ROKOK CUMAN RP. 100.000.000.000.000,-
APA KATA DUNIA !!!!!
saya sangat menghargai fatwa muhammadiyah karena rokok memang membawa dampak negatif bagi yang mengkonsumsinya. namun sebelum menetapkan hukum, kita harus melihat kondisi negara kita dimana negara kita masih kacau dalam masalah ekonomi (banyak pengangguran), maka rokok tidak bisa dikatakan haram karena di dalam roko0k tersebut di samping ada madhorot yang dapat menimbulkan bahaya, ternyata diluar rokok terdapat maslahat yang sangat besar artinya terdapat suatu manfaat yang menyangkut orang banyak.
hal ini saya menggunakan kaidah ” dimana untuk menghilangkan suatu kerusakan itu lebih di utamakan dari pada menarik kemaslahatan”.
untuk itu, apabila negara kita sudah sejahtera maka saya sepakat kalau rokok itu secara mutlak harus dihukumi haram………!!!
Setiap perbuatan pasti masuk ke dalam kelompok :
1. Mengerjakan kebaikan,
2. Mengerjakan kejahatan
3. Tidak mengerjakan apa-apa (?)
Definisi Merokok adalah memasukkan asap rokok (yang terbukti mengandung banyak racun) ke dalam paru-paru sendiri dan orang yang berdekatan.
Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. (QS; 99:7)
Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula. (QS; 99: 8 )
Kalau melihat ayat tsb berarti setiap kebaikan atau kejahatan sekecil apapun pasti ada balasannya,
maka dengan merujuk ke QS 99 ayat 7 dan 8, seharusnya kita tahu merokok termasuk perbuatan kebaikan atau kejahatan (halal atau haram).
Salam,
Effendi