
By Republika Newsroom
Jumat, 30 Januari 2009 pukul 18:22:00
YOGYAKARTA — Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok yang bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Saya kira wajar jika merokok dianggap haram karena kebiasaan itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bondan Agus Suryanto di Kepatihan Yogyakarta, Jumat.
Ia mengatakan, berbagai penelitian ilmiah membuktikan merokok dapat merugikan kesehatan tidak saja bagi perokok aktif tetapi juga orang yang berada di sekitar perokok atau yang biasa disebut perokok pasif.
Dampak negatif rokok bagi kesehatan, menurut dia, mendorong pemerintah di sejumlah negara meratifikasi konvensi tentang tembakau. Namun, sayangnya pemerintah Indonesia belum melakukan hal itu.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia diharapkan tidak perlu ragu untuk meratifikasi konvensi tembakau demi melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Ia mengatakan, akibat buruk rokok bagi kesehatan masyarakat akan jauh lebih besar dari pada ancaman akibat diterbitkannya fatwa larangan merokok.
“Kebiasaan merokok dapat mengakibatkan penyakit paru obstruksi kronik yang menempati urutan keempat penyebab kematian di DIY,” katanya.
Sehubungan dengan hal itu, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti fatwa itu dengan memberlakukan peraturan daerah tentang pencemaran udara yang terkandung di dalamnya aturan merokok.
“Peraturan daerah sudah disahkan DPRD tinggal ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur agar pemerintah kabupaten/kota bisa langsung merespons,” katanya.
Kendati fatwa haram rokok masih menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat,karena dinilai akan mematikan mereka yang mencari nafkah dari usaha pembuatan rokok serta ancaman defisit pemasukan pendapatan pemerintah dari pajak rokok, peraturan harus tetap ditegakkan.
“Dengan demikian, masyarakat yang tidak merokok dapat terlindungi dan terhindar dari bahaya asap rokok yang merugikan kesehatan,” katanya. – ant/ah







SETUJUUUU……
Tak ada tempat bagi rokok di dunia ini..
Kalo Rokok SIN untuk kesehata seperti di http://www.rokok-super.com/?id=1155 apa haram juga ya …tapi yang sya rasakan setelah merokok SIN itu kesehatan saya meningkat drastis.karena rokok itu sudah lolos uji penelitian kesehatan dengan 17 macam kandungan bahan untuk kesehatan.bagus nya MUI merespon rokok shat tersebut apa benar atau cuma pura2..karena penyebarannya sekarang sudah keseluruh Indonesia…
terimakasih
SANDY- Palembang
081373206541
saya rasa tida setuju tergantung dari kebutuhan ,sekarang banyak para ulama atau kyai sendiri yang merokok,saya kira perlu pemahaman yng lebih mendalam lagi.
apakah pemerintah siap kehilangan masukan pajak terbesar dari rokok dan tembakau. makasih
setuju!!!!tiada kata lagi…kita harus setuju!!!!