Fatwa Haram Rokok Perlu Didukung

By Republika Newsroom
Jumat, 30 Januari 2009 pukul 18:22:00

YOGYAKARTA — Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok yang bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Saya kira wajar jika merokok dianggap haram karena kebiasaan itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bondan Agus Suryanto di Kepatihan Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan, berbagai penelitian ilmiah membuktikan merokok dapat merugikan kesehatan tidak saja bagi perokok aktif tetapi juga orang yang berada di sekitar perokok atau yang biasa disebut perokok pasif.


Dampak negatif rokok bagi kesehatan, menurut dia, mendorong pemerintah di sejumlah negara meratifikasi konvensi tentang tembakau. Namun, sayangnya pemerintah Indonesia belum melakukan hal itu.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia diharapkan tidak perlu ragu untuk meratifikasi konvensi tembakau demi melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Ia mengatakan, akibat buruk rokok bagi kesehatan masyarakat akan jauh lebih besar dari pada ancaman akibat diterbitkannya fatwa larangan merokok.

“Kebiasaan merokok dapat mengakibatkan penyakit paru obstruksi kronik yang menempati urutan keempat penyebab kematian di DIY,” katanya.

Sehubungan dengan hal itu, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti fatwa itu dengan memberlakukan peraturan daerah tentang pencemaran udara yang terkandung di dalamnya aturan merokok.

“Peraturan daerah sudah disahkan DPRD tinggal ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur agar pemerintah kabupaten/kota bisa langsung merespons,” katanya.

Kendati fatwa haram rokok masih menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat,karena dinilai akan mematikan mereka yang mencari nafkah dari usaha pembuatan rokok serta ancaman defisit pemasukan pendapatan pemerintah dari pajak rokok, peraturan harus tetap ditegakkan.

“Dengan demikian, masyarakat yang tidak merokok dapat terlindungi dan terhindar dari bahaya asap rokok yang merugikan kesehatan,” katanya. – ant/ah

4 Tanggapan ke “Fatwa Haram Rokok Perlu Didukung”


  1. 1 azzakky 5 Februari, 2009 pukul 7:34 pm

    SETUJUUUU……
    Tak ada tempat bagi rokok di dunia ini..

  2. 2 bungsandy 10 Mei, 2009 pukul 11:01 am

    Kalo Rokok SIN untuk kesehata seperti di http://www.rokok-super.com/?id=1155 apa haram juga ya …tapi yang sya rasakan setelah merokok SIN itu kesehatan saya meningkat drastis.karena rokok itu sudah lolos uji penelitian kesehatan dengan 17 macam kandungan bahan untuk kesehatan.bagus nya MUI merespon rokok shat tersebut apa benar atau cuma pura2..karena penyebarannya sekarang sudah keseluruh Indonesia…

    terimakasih

    SANDY- Palembang
    081373206541

  3. 3 ahmadi 25 Mei, 2009 pukul 4:05 pm

    saya rasa tida setuju tergantung dari kebutuhan ,sekarang banyak para ulama atau kyai sendiri yang merokok,saya kira perlu pemahaman yng lebih mendalam lagi.
    apakah pemerintah siap kehilangan masukan pajak terbesar dari rokok dan tembakau. makasih

  4. 4 arie 12 Agustus, 2009 pukul 3:48 pm

    setuju!!!!tiada kata lagi…kita harus setuju!!!!


Tinggalkan Balasan




 

Februari 2009
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

Chat With Me

  • Diperbolehkan mengutip dan menyebarluaskan isi blog ini tanpa izin dari pemilik blog dengan tetap mencantumkan sumbernya.
  • Translate this blog (English)

    Image and video hosting by TinyPic

    Blog Stats

    • 66,278 hits

    Blog Rank

    PageRank
    counter

    Maps

    Tamu

    BannerFans.com

    counter