Kalau Rokok Haram, Bagaimana Solusinya?

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Pak ustadz, melalui berbagai fatwa ulama, saya jadi tahu rokok itu haram (insya Allah saya bukan perokok sejak dulu). Tapi kok terpikir bgmn solusinya di tengah persepsi publik bahwa industri rokok seolah menjadi “tulang punggung” ekonomi rakyat(?).
Tergelitik juga membaca curhat di salah satu blog:
Jika rokok menjadi HARAM
Puluhan Juta saudara seiman akan BERDOSA jika tetap menjadi direktur, staf, karyawan, kuli yang bekerja di perusahaan rokok.
Jutaan saudara seiman akan BERDOSA jika di dalam
supermarket, swalayan, toko, kios, asongan yang dijualnya terdapat 1 batang rokok.

Bagaimana tanggapan Pak Ustadz?
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Fathurohman
Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Benarkah mengharamkan rokok bisa mengguncangkan ekonomi?

Jawabnya adalah benar sekali. Tentu bila fatwa haramnya rokok dikeluarkan secara tiba-tiba, maka pasti muncul goncangan yang dahsyat. Itu pasti dan tidak mungkin terhindarkan.

Namun mana ada Al-Quran mengharamkan sesuatu dengan cara tiba-tiba? Haramnya khamar membutuhkan empat periode pengharaman, dari sekedar menyindir hingga haram total. Haramnya riba juga mengalami proses yang sama. Terus berlaku dengan semua hal, termasuk proses pembebasan manusia dari perbudakan.

Maka untuk menghindari masyarakat dari bahaya asap rokok, perlu dilakukan dalam proses jangka pendek dan jangka panjang. Serta menggunakan sistematisasi yang komprehensif, menyentuh semua bidang kehidupan serta melibatkan semua elemen.

Perlu dipikirkan pengalihan kerja para petani tembakau dan buruhnya juga. Perlu dipikirkan konversi industri rokok menjadi industri yang lainnya. Termasuk para penyalur, pengecer dan penjual.

Harus ada kebijakan dari pihak penguasa dan itikad baik tentunya, agar semua proses itu bisa berjalan dengan mulus. Misalnya dalam jangka waktu 10 tahun ke depan. Mulai dari ulama yang bikin fatwa, ahli pertanian yang menemukan tanaman pengganti tembakau yang lebih menguntungkan petani, juga ahli hukum dan aparat penegaknya yang bekerja sistematis, terpadu dan terintegrasi.

Mungkin visi dan misi penghilangan rokok harus dipimpin langsung oleh Presiden yang mengharamkan rokok untuk semua menterinya. Lalu semua menteri mengharamkan rokok buat semua pejabat eselon 1, 2 dan tiga. Lalu terus ke bawah hingga tingkat yang paling rendah. Boleh saja dimasukkan ke dalam syarat penerimaan PNS dan TNI serta kepolisian adalah orang yang tidak merokok.

Haramnya Rokok

Haramnya rokok bukan karena kenajisannya seperti haramnya kita makan babi atau bangkai. Juga bukan karena efek menghilangkan kesadaran dan kewarasan, sebagaimana haramnya kita minum khamar.

Tetapi karena ilmu pengetahuan dan teknologi akhir-akhir ini menemukan bahaya asap rokok yang serius dan sangat mematikan. Sebuah penemuan yang sangat baru dan untuk jangka waktu yang panjang belum pernah disadari oleh manusia.

Walhasil, kalau di kitab-kitab fiqih klasik tidak pernah dibahas tentang haramnya rokok, karena manusia saat itu belum mengenal hakikat racun asap rokok. Yang mereka kenal hanyalah bau mulut akibat rokok, sehingga hukumnya paling jauh sekedar makruh.

Kalau hari ini kita masih melihat banyak kiyai yang asyik menyedot asap rokok, barangkali karena mereka tidak mendapatkan up-date terbaru soal informasi bahaya asap rokok. Dalil yang mereka pakai masih dalil yang klasik dan ketinggalan zaman.

Namun para ulama yang melek informasi dan mengerti teknologi dan ilmu pengetahuan, biasanya akan cepat menyerap informasi dan cenderung menghindari diri dari asap rokok. Baik sebagai perokok aktif maupun pasif.

Ketika kalangan ahli menemukan formalin di banyak bahan makanan, serempak orang berhenti memakan makanan yang mengandung formalin. Ketika boraks ditemukan dalam makanan kita, orang-orang pun segera berhenti memakannya. Mengapa mereka bisa begitu kompak dan serempak berhenti makan formalin, boraks dan sebagainya?

Karena mereka tahu betapa berbahayanya zat-zat itu untuk tubuh. Saat itu, tidak ada orang yang bingung tentang ribuan pekerja yang bakalan menganggur karena kerja di bidang pembuatan makanan yang mengandung zat berbahaya itu. Orang-orang lebih mementingkan kesehatan masyarakat yang lebih luas, ketimbang memikirkan nasib pekerja yang bakalan menganggur.

Tahu BahayaTapi Tetap Merokok

Tapi ternyata tidak semua orang konsekuen dengan ilmunya. Meski mengaku sebagai orang pandai, cerddas dan berilmu pengetahuan.

Bukankah banyakdokter yang tidak bisa menghentikan kebiasaan merokoknya? Padahal mereka orang yang paling tahu bahaya racun asap rokok. Mereka adalah orangyang mengajarkan kepada manusia bahwa rokok itu racun dan berbahaya bagi kesehatan, bukan sekedar berbahaya, tetapi bahaya yang amat serius.

Kalau pak dokter ada yang merokok, maka siapa yang bisa menjamin bahwa masyarakat awam tidak merokok? Sedangkan fatwa haram rokok milik para ulama berangkat dari ilmunya para dokter.

Bukankah tidak sedikit para dokter yang juga doyan minum khamar? Padahal mereka tahu bahaya khamar, jauh lebih tahu dari para ulama tentunya.

Jadimasalahnya buat sebagian orang memang bukan terletak pada ketidak-tahuan, melainkan kemampuan diriuntuk menahan hawa nafsu. Di situlah titik masalahnya.

Siapa bilang para lelaki hidung belang dan para wanita penjaja kenikmatan seks tidak mengerti penyakit kelamin yang sangat menyakitkan? Justru mereka adalah orang paling tahu bahaya seks bebas. Tapi hawa nafsu mengalahkan mereka. Jadi urusannya memang bukan seseorang itu tidak tahu adanya bahaya, tetapi karena seseorang sudah tidak mampu menahan gejolak syahwatnya sendiri.

Ketika seseorang masih saja merokok, ada dua kemungkinan penyebabnya. Pertama, dia tidak tahu bahaya asap rokok. Kedua, mungkin dia tahu tapidia tidak mampu menahan syahwat merokoknya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumber : Eramuslim.Com – Kamis, 11 Jan 07 09:22 WIB

[GOOD-NEWS] MUI Berencana Haramkan Merokok!

JAKARTA – Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpikir, perlunya menetapkan bahwa merokok itu hukumnya haram.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers mengenai fatwa MUI terhadap merokok di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2008).

Amidhan menambahkan, kesepakatan sementara MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan.

“MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan. MUI juga melarang iklan rokok yang melibatkan anak dan sekolah,” kata Amidhan.

Tidak hanya Ketua MUI yang menanggapi mengenai bahaya merokok, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto itu pun mengimbau hal serupa.

“Kami melarang industri rokok untuk menggunakan keterlibatan anak dan remaja pada iklan rokok,” imbaunya.

Menurutnya, perilaku merokok disebabkan karena dibentuk oleh industri rokok yang tidak mendidik melalui iklan-iklan. Selain itu, peraturan daerah (Perda) merokok di Jakarta tidak efektif karena tidak menyentuh aspek emosi.

“Diperlukannya penciptaan syair dan lagu untuk anak tentang bahaya merokok. Anak-anak terlantar menjadi korban terbanyak merokok karena untuk mengalihkan segala penderitaan mereka,” tandasnya.(lsi) (mbs)

Sumber : Okezone.Com – Selasa, 12 Agustus 2008 – 13:48 wib

[Hot News] Kak Seto Minta MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Rokok!

Rabu, 13/08/2008 07:02 WIB
Fatwa Haram Merokok Bisa Picu Histeria Massal Lindungi Anak
Rafiqa Qurrata A – detikNews


Jakarta – Usulan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi, agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok mendapat sambutan positif. Secara moral, fatwa ini dinilai bisa melahirkan histeria massal yang justru akan melindungi anak.
“Saya mengapresiasi kalau MUI mau mengeluarkan fatwa haram merokok yang berdampak terhadap perlindungan anak-anak di Indonesia. Karena selama batas makruh, berarti jika dikerjakan mendapat cela, jika tidak dikerjakan tidak apa-apa. Padahal dari segi kesehatan, lebih banyak negatifnya,” kata anggota Komisi VIII DPR DH Al Yusni dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (13/8/2008).

Dia menjelaskan, saat ini jumlah perokok pemula makin meningkat. Hal ini dinilai memprihatinkan karena akan membawa dampak negatif di masa mendatang.

Al Yusni optimistis, akan ada terjadi penurunan jumlah anak yang merokok jika fatwa ini benar-benar dikeluarkan.

“Walaupun mungkin tidak terlalu signifikan, tetapi sebagai isu massal akan menunjukkan kepada masyarakat, oo ternyata MUI memiliki sudut pandang yang cukup menarik dan bagus. Apalagi kerangkanya meminimilisir perokok. Kesannya kan kalau fatwa itu biasanya memberi histeria massal,” jelas politisi PKS ini.

Dia mengakui, fatwa MUI memang belum sampai mengarah jauh ke ranah hukum positif. Apalagi untuk sampai pada undang-undang khusus yang melarang rokok.

“Tetapi paling tidak, ada masukan berupa pandangan ulama bahwa ini sangat membahayakan. Sedangkan kalau konsekuensi pada undang-undang, kan akan dilihat dari berbagai sudut pandang. Nantinya akan berbeda sisi, misalnya dari soal produksi, tenaga kerja, akan ada pro kontra. Tetapi kali ini, kita harus memberi dukungan besar bagi MUI,” urainya.(fiq/nrl)