Kak Seto: Fatwa Haram Rokok Muhammadiyah Ikut Lindungi Anak


Jakarta – Fatwa haram rokok yang disampaikan ormas Islam kedua terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, memperoleh dukungan dari Komnas Perlindungan Anak (PA). Diharapkan fatwa itu bisa membantu melindungi anak-anak dari bahaya merokok.

“Kami dari Komnas Perlindungan Anak mendukung apa yang diputuskan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Patut dicatat dalam tinta emas karena melindungi anak dari bahaya asap,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, saat dihubungi detikcom, Minggu (14/3/2010).

Dia berharap fatwa haram rokok itu bisa membantu menyehatkan masyarakat Indonesia dan menjauhi rokok. Utamanya di kalangan anak-anak.

“Dari 60 juta perokok, jumlah perokok anak sangat signifikan, mulai dari usia 5-9 tahun, hingga usia 10-15 tahun. Mereka terpengaruh dengan iklan rokok di televisi dan iklan di luar ruangan,” ujarnya.
Lanjutkan membaca “Kak Seto: Fatwa Haram Rokok Muhammadiyah Ikut Lindungi Anak”

[Hot News] Kak Seto Minta MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Rokok!

Rabu, 13/08/2008 07:02 WIB
Fatwa Haram Merokok Bisa Picu Histeria Massal Lindungi Anak
Rafiqa Qurrata A – detikNews


Jakarta – Usulan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi, agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok mendapat sambutan positif. Secara moral, fatwa ini dinilai bisa melahirkan histeria massal yang justru akan melindungi anak.
“Saya mengapresiasi kalau MUI mau mengeluarkan fatwa haram merokok yang berdampak terhadap perlindungan anak-anak di Indonesia. Karena selama batas makruh, berarti jika dikerjakan mendapat cela, jika tidak dikerjakan tidak apa-apa. Padahal dari segi kesehatan, lebih banyak negatifnya,” kata anggota Komisi VIII DPR DH Al Yusni dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (13/8/2008).

Dia menjelaskan, saat ini jumlah perokok pemula makin meningkat. Hal ini dinilai memprihatinkan karena akan membawa dampak negatif di masa mendatang.

Al Yusni optimistis, akan ada terjadi penurunan jumlah anak yang merokok jika fatwa ini benar-benar dikeluarkan.

“Walaupun mungkin tidak terlalu signifikan, tetapi sebagai isu massal akan menunjukkan kepada masyarakat, oo ternyata MUI memiliki sudut pandang yang cukup menarik dan bagus. Apalagi kerangkanya meminimilisir perokok. Kesannya kan kalau fatwa itu biasanya memberi histeria massal,” jelas politisi PKS ini.

Dia mengakui, fatwa MUI memang belum sampai mengarah jauh ke ranah hukum positif. Apalagi untuk sampai pada undang-undang khusus yang melarang rokok.

“Tetapi paling tidak, ada masukan berupa pandangan ulama bahwa ini sangat membahayakan. Sedangkan kalau konsekuensi pada undang-undang, kan akan dilihat dari berbagai sudut pandang. Nantinya akan berbeda sisi, misalnya dari soal produksi, tenaga kerja, akan ada pro kontra. Tetapi kali ini, kita harus memberi dukungan besar bagi MUI,” urainya.(fiq/nrl)