UNDIP – Kampus Bebas Rokok

SEMARANG, SENIN – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mencanangkan sebagai kawasan bebas asap rokok dan bagi yang melanggarnya akan didenda Rp50 ribu.

Dekan FKM Undip, Tinuk Istiarti di Semarang, Senin, mengatakan pencanangan “Tobacco-free Campus” di lingkungan FKM dimaksudkan untuk menciptakan suasana belajar yang sehat.

“Kampus adalah tempat menimba ilmu sehingga membutuhkan lingkungan yang sehat,” katanya. Ia mengatakan, kawasan yang harus bebas dari asap rokok meliputi ruang kuliah, ruang dekanat, ruang dosen, unit kegiatan mahasiswa, laboratorium, perpustakaan, ruang kerja staf administrasi, musala, dan kantin.

Jika ada dosen, mahasiswa dan karyawan yang ketahuan merokok di kawasan tersebut, katanya, akan didenda Rp50 ribu. “Dana yang nantinya terkumpul dari denda pelanggaran ini akan digunakan bagi kegiatan promosi klinik berhenti merokok,” katanya.

Ia berharap kawasan bebas rokok nantinya tidak hanya diberlakukan di FKM saja. Dia akan meminta kepada Rektor Undip agar seluruh fakultas di Undip dibebaskan dari asap rokok.

Pencanangan kawasan bebas asap rokok di FKM ini mendapat dukungan dari Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang. Apalagi saat ini LP2K sedang mendorong pemerintah kota Semarang untuk segera mewujudkan peraturan tentang kawasan bebas rokok.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok. Yakni di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik digunakan untuk belajar mengajar, arena bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

“Peraturan ini tidak untuk membatasi orang yang merokok, tapi untuk melindungi orang lain yang tidak merokok,” kata Ketua LP2K Semarang Ngargono.

Ia mengatakan, di Kota Semarang telah ada Perda No. 13 tahun 2006 tentang pengendalian lingkungan hidup, namun belum mengatur secara spesifik tentang kawasan bebas rokok. Perda hanya mengatur kewajiban pengelola gedung umum untuk menyediakan area merokok dan pengunjung diwajibkan mematuhi aturan yang dibuat pengelola gedung.

ABD
Sumber : Antara, Website UNDIP

2 Tanggapan ke “UNDIP – Kampus Bebas Rokok”


  1. 1 sugeng 27 November, 2008 pada 7:37 am

    Ada fakta lain: SDIT Luqman Al Hakim Yogyakarta, SMPIT Abubakar Yogyakarta, SMAIT Abubakar Yogyakarta telah menjadikan kawasan sekolahnya bebas rokok. Guru-gurunya tidak ada yang merokok.
    Partai: Para pengurus PKS di berbagai penjuru mereka tidak gembar gembor anti rokok tetapi saya lihat mereka tidak merokok

  2. 2 ridhooo 4 Desember, 2008 pada 6:18 pm

    hehehehe kalo di Teknik mah rokok temen sejati di kala ngerjain tugas malem2
    hehehe


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Mau Stiker Bebas Rokok ?

Klik disini

Masukkan Email anda untuk berlangganan

Bergabunglah dengan 49 pengikut lainnya.




jakarta bebas rokok


jakarta bebas rokok


green radio jakarta


kawasan dilarang merokok




Diperbolehkan mengutip dan menyebarluaskan isi blog ini tanpa izin dari pemilik blog dengan tetap mencantumkan sumbernya.

Admin :
+62-852-773-22056

Translate

Google Translate
Choose your language :

Terkini

RSS Google News

Rank

Stats

  • 210,445 Visitors

Visitors


counter
teukufarhan.com

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 49 pengikut lainnya.